Real Count KPU Kota Bogor PKS Unggul Sementara 19,8 Persen

real count
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Menurut data hitung resmi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memimpin sementara dengan jumlah suara tertinggi.

Data ini didasarkan pada real count KPU, yang pada tanggal 20 Februari pukul 08:30 WIB menunjukkan bahwa dari total 1.053 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dilaporkan, PKS Kota Bogor memperoleh 13.066 suara atau 19,82 persen.

Gerindra berada di peringkat kedua dengan 8.977 suara atau 13,56 persen, diikuti oleh Golkar dengan 7.958 suara atau 12,02 persen, dan PDIP dengan 7.679 suara atau 11,06 persen.

Advertisement

Ketua DPD PKS Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyambut hasil tersebut dengan syukur, meskipun proses penghitungan suara masih terus berlangsung oleh KPU Kota Bogor.

Baca Juga :  PKS Unggul di Pileg 2024, Pengamat Politik : Majukan Kadernya di Pilwalkot Bogor

“Alhamdulillah, kita bersyukur atas hasil sementara ini, dan ini menandakan bahwa semua bekerja,” katanya.

Dia menekankan pentingnya dukungan KPU dan Bawaslu Kota Bogor agar proses rekapitulasi suara berjalan lancar.

Proses rekapitulasi suara sempat mengalami skorsing karena perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu Kota Bogor terkait penggunaan aplikasi SiRekap.

Namun, Atang tetap optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik jika dilakukan sesuai aturan dan transparan.

Dia juga menegaskan bahwa data yang ditampilkan oleh KPU bukanlah hasil akhir, melainkan hanya alat bantu untuk keterbukaan informasi.

Baca Juga :  Santri di Kediri Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Proses penghitungan suara resmi akan dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga tingkat nasional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, dengan pengumuman hasil paling lambat pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan dalam waktu 3 hari setelah menerima pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================