Jadwal dan Aturan Resmi Pengumuman Pemilu 2024

pengumuman Pemilu 2024
pengumuman Pemilu 2024.

TIMETODAY.ID – Berikut ini jadwal dan aturan resmi pengumuman Pemilu 2024. Diketahui proses penghitungan suara masih berlangsung dan akan diikuti dengan rekapitulasi hasilnya. Namun, mungkin beberapa orang bertanya-tanya kapan KPU akan secara resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024?

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, pengumuman hasil Pemilu merupakan kewenangan dari KPU.

Pasal ini menyatakan bahwa KPU memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta untuk pemilihan anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilihan anggota DPD.

Advertisement

Hal ini dilakukan dengan membuat berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca Juga :  Pastikan Integritas Logistik Pemilu 2024, Panwaslu Babakan Madang Bogor Bentuk Timsus

Jadi, kapan KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024?

Informasi ini telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut peraturan tersebut, rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, hasil pemilu harus ditetapkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Oleh karena itu, pengumuman resmi Pemilu 2024 oleh KPU diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

Adapun aturan resmi mengenai penetapan hasil pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, khususnya dalam pasal 413 yang menjelaskan proses penetapan hasil pemilu, termasuk perolehan suara pasangan calon dan partai politik.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Jadwal penetapan hasil Pemilu 2024

Jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. Jadwal ini mencakup berbagai tahapan Pemilu, mulai dari pemungutan suara hingga penetapan hasilnya.

Sebagai contoh, pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan hasil pemilu harus ditetapkan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai kapan pengumuman Pemilu 2024 akan dilakukan oleh KPU, serta aturan resmi yang mengatur proses penetapan hasil pemilu dan jadwal terkait. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================