Syarat dan Cara Cek DPT Online serta Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilu 2024
Syarat dan Cara Cek DPT Online serta Pindah TPS Pemilu 2024. Foto : Ilustrasi.

TIMETODAY.IDPemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari. Bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai pemilih, disarankan untuk memverifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada hari pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan online untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat diakses oleh warga Indonesia.

Layanan pemeriksaan DPT secara online memudahkan warga Indonesia untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Advertisement

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga memiliki opsi untuk memindahkan lokasi pemilihan atau TPS.

Opsi pemindahan DPT dapat bermanfaat bagi para perantau yang tidak ingin pulang ke kota asal sesuai alamat KTP mereka untuk memilih pada hari pencoblosan.

Berikut adalah cara untuk memeriksa DPT secara online:

  1. Kunjungi situs resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.
  2. Pilih menu “Cek DPT Online”.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  4. Klik “Pencarian”.
  5. Jika terdaftar, akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
Baca Juga :  10 SMA SWASTA TERBAIK DI KOTA BOGOR

Selain itu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga dapat memindahkan lokasi pemilihan atau TPS dengan melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Berikut adalah syarat-syarat untuk memindahkan TPS pada Pemilu 2024:

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Melaksanakan tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses pemindahan TPS dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pemindahan (contohnya surat sakit untuk rawat inap atau surat tugas untuk tugas di tempat lain).
  3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Pemilih akan diberikan formulir A-Surat sebagai bukti pemindahan TPS.
Baca Juga :  Residivis Curanmor di Bogor Gagal Beraksi, 7 Tahun Penjara Menanti

Dokumen yang diperlukan untuk pemindahan TPS meliputi KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Penting untuk dicatat bahwa mereka yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilu tidak dapat mengajukan pemindahan pemilihan.

Namun, calon pemilih tetap dapat memilih di TPS yang sesuai dengan wilayah domisili mereka dengan meminta dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================