Maling Motor Modus COD di Bogor Diamankan Warga, Dalih Test Drive

maling motor
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Seorang pria berinisial AR ditangkap massa lantaran terpegok maling motor milik seorang warga di Kebon Pedes, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

AR melakukan aksi pencurian dengan menyamar sebagai pembeli sepeda motor dengan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

“Benar, ada insiden tersebut,” ujar Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Ariani, ketika dihubungi Senin (5/2/2024).

Advertisement

Ariani mengungkapkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga pada Minggu (4/2/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

AR menjalankan modus operandi dengan menyamar sebagai pembeli sepeda motor korban yang diiklankan di media sosial, menggunakan metode COD.

“Peristiwa ini berawal ketika korban berusaha menjual sepeda motor Honda Vario-nya melalui Facebook. Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui Facebook dan menyatakan minat untuk membeli sepeda motor tersebut. AR kemudian mengajak korban untuk melakukan COD di lokasi,” papar Ariani.

Baca Juga :  BMKG Imbau Warga di Wilayah Pesisir Utara DKI Jakarta untuk Waspada Datangnya Banjir Rob

Di tempat kejadian, pelaku mengemukakan keinginannya untuk melakukan uji coba berkendara guna menilai kondisi sepeda motor korban. Namun, sayangnya, AR malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Korban berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar, dan ada saksi yang berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku serta berhasil menangkap pelaku,” sambung Ariani.

Warga sekitar membawa pelaku ke kediaman RW setempat untuk menghindari amukan massa. Pelaku kemudian dibebaskan setelah menandatangani perjanjian bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Meluap, Puluhan Hektare Sawah Terendam Banjir

“Syukurlah, masalah ini telah diselesaikan. Ya, melalui restorative justice, karena korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi,” tambah Ariani.

“Yang pasti, mereka telah membuat surat perjanjian bersama yang disaksikan oleh RW, RT, dan masyarakat di sekitar lingkungan tersebut. Meskipun pelaku dan korban tidak saling kenal, mereka masih merupakan warga sekitar Kelurahan Kebon Pedes,” lanjutnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================