Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM 2024 Secara Online dan Offline

SIM Keliling Kota Bogor
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID –  Prosedur memperpanjang masa berlaku SIM pada tahun ini hampir serupa dengan tahun sebelumnya. Beberapa langkah harus diikuti untuk berhasil melewati tes dari pihak kepolisian.

Selain mengikuti tes, individu juga diwajibkan membayar sejumlah biaya untuk memperpanjang SIM. Biaya tersebut tetap stabil, yaitu Rp80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Selain biaya dasar, pemohon juga perlu menanggung biaya tambahan seperti registrasi sebesar Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu, dan psikotest sekitar Rp65 ribu.

Advertisement

Berikut adalah syarat-syarat untuk memperpanjang SIM:

  • Menyertakan SIM lama yang masih berlaku (paling lambat H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Jika perpanjangan dilakukan setelah batas kedaluwarsa SIM, SIM dianggap tidak berlaku lagi dan harus membuat SIM baru.
  • Menyertakan KTP dan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerjasama dengan Satpas. Surat ini bisa diperoleh setelah menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Bagi yang melakukan perpanjangan secara online, surat keterangan sehat dapat diakses melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi, bisa didapatkan setelah menjalani uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan SIM online, formulir bisa diperoleh di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga :  Layanan Mobil SIM Keliling di Bogor Hari Ini, Senin 4 Maret 2024

Polisi menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring maupun luring. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara perpanjangan SIM secara daring:

  1. Kunjungi halaman pencarian di smartphone atau buka situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan melalui aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore.
  2. Daftarkan SIM secara online dengan memilih “Perpanjang SIM” pada menu pendaftaran.
  3. Isi semua informasi yang diminta di formulir dan masukkan kode verifikasi. Setelah itu, klik “kirim”.
  4. Tunggu notifikasi registrasi beserta kode tagihan perpanjangan SIM di email Anda.
  5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada petugas.
  6. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM setelah menyerahkan semua berkas dan bukti pembayaran.
  7. Tunggu petugas memanggil nama Anda untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang.
Baca Juga :  Layanan SIM Keliling Bogor Senin 8 April 2024

Korlantas Polri terus mengembangkan aplikasi SINAR guna meningkatkan pelayanan dalam memperpanjang SIM.

Cara perpanjangan SIM secara offline:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat sesuai wilayah domisili.
  2. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk persyaratan perpanjangan SIM.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang.
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, informasi jadwal pengambilan SIM akan diberikan kembali. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================