Libur Natal 2023, Layanan SIM Keliling Bogor Tidak Beroperasi

SIM keliling
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Pada hari libur Natal 2023, Pelayanan SIM di SATPAS Polresta Bogor Kota Kedung Halang dan SIM Keliling tidak beroperasi pada tanggal 25 Desember 2023.

Pelayanan akan kembali beroperasi pada tanggal 26 Desember 2023.

TIMETODAY WA CHANNEL

Advertisement

Ikuti terus berita terhangat dari timetoday.id via whatsapp

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2023 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 26 Desember 2023.

Bagi pemilik SIM tersebut di atas yang tidak melakukan proses perpanjangan pada tanggal 26 Desember 2023 dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru

Sementara jadwal dan lokasi SIM keliling Bogor, Selasa 26 Desember 2023 untuk warga Kota Bogor berlokasi di Mitra 10 Soleh Iskandar, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Baca Juga :  Cek Biaya, Syarat hingga Lokasi SIM Keliling Bogor, Rabu 10 Januari 2024

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
  3. Tes Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga :  Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 21 Maret 2024

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Satlantas Polresta Bogor Kota menghimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================