TIMETODAY.ID – Berikut adalah jadwal dan lokasi untuk layanan SIM keliling di Bogor pada Rabu, 3 Januari 2024, yang diperuntukkan bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada layanan SIM Keliling Rabu, 3 Januari 2024, lokasinya akan berada di Mall BTW Panaragan, dan pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya menerima permohonan perpanjangan SIM jenis A dan C yang harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C melibatkan:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani Tes Psikologi SIM.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat.
Pemohon SIM Keliling diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol, lalu melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon dapat menjalani screening kesehatan, dan hasilnya akan disampaikan kepada petugas pada saat proses perpanjangan (di lokasi).
Untuk memastikan kenyamanan pemohon SIM, antrian akan disusun berdasarkan urutan kedatangan.
Satlantas Polresta Bogor Kota memberikan himbauan kepada semua pengemudi di jalan raya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL