TIMETODAY.ID, JAKARTA — Musisi senior Fariz RM resmi melaporkan penyanyi Syahravi ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul Diantara Kata.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Fariz RM menilai tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurut Fariz RM, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan, produksi, dan pendistribusian lagu Diantara Kata tanpa izin resmi dari dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.
“Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin,” ujar Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Sudah Tiga Kali Memberikan Peringatan
Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, Fariz RM mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Ia menyebut telah melayangkan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak Syahravi.
Peringatan tersebut dilakukan melalui somasi resmi, surat pribadi yang ditulis langsung oleh Fariz, hingga komunikasi melalui kuasa hukum pihak terlapor.
“Jadi, sudah kami peringatkan. Tiga kali, lho, kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor,” ungkapnya.
Fariz menyayangkan seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai. Padahal, menurutnya, peringatan telah diberikan jauh sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum.
“Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal,” lanjut pelantun lagu Sakura tersebut.
Laporan Dibuat Sejak Juli 2025
Fariz RM menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus ini sebenarnya telah dibuat pada Juli 2025. Laporan tersebut muncul beberapa bulan setelah lagu ciptaannya dibawakan oleh Syahravi dalam ajang Java Jazz Festival pada Mei 2025.
“Makanya pada Juli kami laporkan, beberapa bulan sejak dibawakan di Java Jazz ya, bulan Mei 2025,” jelasnya.
Dalam prosesnya, Fariz RM dan tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Deolipa Yumara dan Anita mengaku masih memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menunjukkan iktikad baik.
Namun, setelah menunggu selama sekitar satu tahun tanpa adanya penyelesaian yang dianggap memuaskan, Fariz akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
“Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang,” tegas Fariz RM.
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Oleh karena itu, status dugaan pelanggaran masih menjadi materi yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia, terutama terkait penggunaan dan distribusi karya musik yang harus dilakukan sesuai izin dari pencipta maupun pemegang hak yang sah.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































