Polisi Bongkar Sarang Tembakau Sintetis di Cileungsi

tembakau sintetis
Barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, alat isap, alat suntik, timbangan, perlengkapan pengemasan, dan uang tunai yang disita Polsek Cileungsi dari dua tersangka pengedar narkotika di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (12/6/2026). FOTO : DOK. POLSEK CILEUNGSI.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi membongkar sarang peredaran tembakau sintetis di kawasan perumahan Harvest, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026) malam. Dua tersangka berinisial FF (24) dan R (23) diamankan, diduga telah menjalankan jaringan itu selama kurang lebih satu tahun.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan Ketua RT setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya.

“Warga mencurigai adanya aktivitas penempelan narkoba sintetis. Kami langsung selidiki dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah paket tembakau sintetis,” ujar Edison, Sabtu (13/6/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Tegaskan Pengusaha Tambang Wajib Reklamasi Lahan

Dari tangan kedua pelaku, polisi langsung mengamankan sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang diduga dijadikan basis operasi sekaligus tempat penyimpanan barang.

Dari penggeledahan lokasi itu, polisi menyita tembakau sintetis seberat sekitar 50 gram, satu paket sabu sisa pakai, dua butir trihexyphenidyl, timbangan elektronik, dua alat isap sabu, alat suntik, perlengkapan pengemasan narkoba, serta uang tunai senilai Rp 11.250.000.

Baca Juga :  Paslon Nomor Urut 2 Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gunakan Masjid untuk Raih Dukungan

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mengedarkan narkotika menggunakan modus sistem tempel,  metode transaksi tanpa tatap muka langsung antara pengedar dan pembeli.

Edison menambahkan, sebelum penangkapan FF dan R, pihaknya telah lebih dulu mengamankan tiga pengguna di kawasan yang sama yang diketahui mendapat barang dari jaringan yang sama.

“Pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama,” katanya.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel