
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi membongkar sarang peredaran tembakau sintetis di kawasan perumahan Harvest, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026) malam. Dua tersangka berinisial FF (24) dan R (23) diamankan, diduga telah menjalankan jaringan itu selama kurang lebih satu tahun.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan Ketua RT setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya.
“Warga mencurigai adanya aktivitas penempelan narkoba sintetis. Kami langsung selidiki dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah paket tembakau sintetis,” ujar Edison, Sabtu (13/6/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi langsung mengamankan sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang diduga dijadikan basis operasi sekaligus tempat penyimpanan barang.
Dari penggeledahan lokasi itu, polisi menyita tembakau sintetis seberat sekitar 50 gram, satu paket sabu sisa pakai, dua butir trihexyphenidyl, timbangan elektronik, dua alat isap sabu, alat suntik, perlengkapan pengemasan narkoba, serta uang tunai senilai Rp 11.250.000.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mengedarkan narkotika menggunakan modus sistem tempel, metode transaksi tanpa tatap muka langsung antara pengedar dan pembeli.
Edison menambahkan, sebelum penangkapan FF dan R, pihaknya telah lebih dulu mengamankan tiga pengguna di kawasan yang sama yang diketahui mendapat barang dari jaringan yang sama.
“Pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama,” katanya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































