TIMETODAY.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Muhammad Miftahuda atau Keanu AGL sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma International, Senin (8/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan pendampingan kuasa hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan yang berfokus pada hubungan kerja sama antara Keanu dan Hanania Travel.
Menurut Budi, penyidik mendalami berbagai aspek, mulai dari kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, sistem pembayaran, hingga legalitas perusahaan travel tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Keanu menegaskan dirinya tidak pernah menerima bayaran dalam bentuk uang dari Hanania Travel. Ia menjelaskan bahwa kerja sama yang dijalankan bersifat barter, yakni berupa fasilitas perjalanan umrah sebagai imbalan atas promosi dan testimoni yang dibuat selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Untuk memperkuat keterangannya, Keanu mengaku menyerahkan rekening koran kepada penyidik. Dokumen tersebut menunjukkan tidak adanya aliran dana dari Hanania Group ke rekening pribadinya selama periode keberangkatan umrah yang berlangsung sekitar dua tahun lalu.
Ia juga mengakui adanya kontrak kerja sama dengan Hanania Travel. Namun, kontrak tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan umrah dan bukan dalam kapasitas sebagai brand ambassador perusahaan.
“Kerja sama saya hanya untuk satu perjalanan. Saya berangkat umrah dan memberikan testimoni selama di sana. Tidak ada kontrak jangka panjang maupun status sebagai brand ambassador,” ujarnya.
Sementara itu, polisi telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma International berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Saat ini, penyidik menangani dua laporan terkait kasus tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar. Laporan kedua dibuat oleh NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah menyetorkan dana sekitar Rp78,8 juta.
Dalam perkara ini, ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































