Bocah 16 Tahun Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Dramaga Bogor

Penganiayaan
Ilustrasi/Gemini ai.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pelajar berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar sebayanya di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menegaskan bahwa lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak menjadi salah satu akar persoalan kekerasan di kalangan remaja.

Kapolsek Dramaga Iptu AM Zalukhu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga. Korban, seorang pelajar berusia 16 tahun mengalami luka berat akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan kemudian meninggal dunia.

Baca Juga :  Orangtua Curiga Jalur Afirmasi Dimanipulasi, Disdik Kota Bogor Buka Suara!

“Terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka bersama beberapa orang siswa dengan cara pembacokan hingga korban meninggal,” ujar Zalukhu, Sabtu (30/5/2026).

Advertisement

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk senjata tajam jenis celurit dan pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Diduga Korsleting, Rumah di Bogor Ludes Dilahap Api

Zalukhu menegaskan, keluarga memegang peranan kunci dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja. Orang tua didorong lebih aktif mengenali lingkungan pergaulan anak serta menanamkan nilai penyelesaian konflik secara damai.

“Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta pengendalian emosi anak,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel