TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memperkuat langkah pencegahan terorisme melalui kebijakan baru yang menitikberatkan pada pendekatan terintegrasi lintas sektor. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026, lalu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan pentingnya strategi yang menyeluruh dan terkoordinasi untuk menghadapi ancaman ekstremisme.
Upaya pencegahan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui sinergi antarinstansi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Pemenuhan hak rasa aman warga negara menuntut adanya langkah yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dalam mencegah serta menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan,” demikian salah satu pertimbangan dalam peraturan tersebut.
Secara definisi, regulasi ini menjelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan merujuk pada keyakinan atau tindakan yang menggunakan ancaman maupun kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme.
Sementara itu, terorisme dipahami sebagai tindakan yang menimbulkan rasa takut secara luas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta merusak objek vital dan fasilitas publik dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
RAN PE sendiri menjadi peta jalan nasional yang memuat arah kebijakan, prioritas, serta langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan ekstremisme.
Implementasinya akan dijalankan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan melibatkan partisipasi publik.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan nasional dalam penanggulangan ekstremisme,” bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berupaya membangun sistem pertahanan sosial yang lebih kuat—bukan hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan sejak dini di tengah masyarakat.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































