
TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Kasus itu kini ditangani Kepolisian Resor Bogor setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Dalam penyelidikan, terduga pelaku berjumlah dua orang. Keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan modus bujuk rayu.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan satu terduga pelaku telah diamankan. Sementara itu, satu lainnya berinisial MM ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sedang proses pemberkasan, pelakunya dua yang satu sudah ditahan, sementara satu lainnya DPO,” ujar Silfi, Selasa (21/4/2026).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Silfi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan pendampingan korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Silfi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan MM agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Apabila ada informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, kami minta masyarakat segera melapor,” kata Silfi.
Catatan Redaksi: timetoday.id tidak menampilkan identitas korban maupun detail lokasi yang memungkinkan identifikasi korban, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































