Nyamar Jualan Cilok, Pengedar Tramadol di Bogor Digerebek

Nyamar Jualan Cilok
Polisi memeriksa seorang pemuda berinisial AJ (22) yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dengan modus berjualan cilok di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil obat keras, uang tunai, dan telepon genggam. Foto : Dok. Polsek Jonggol.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Nyamar jualan cilok, seorang pengedar tramadol digerebek polisi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial AJ (22) diamankan bersama seorang perempuan yang disebut sebagai istri siri, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras yang dilakukan secara terselubung.

Baca Juga :  Sepasang Lansia di Bogor Ditemukan Membusuk Dalam Kamar

“Kami menerima informasi adanya penjualan obat tramadol dan sejenisnya secara COD serta berjualan keliling dengan modus berdagang cilok,” ujar Hida saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).

Advertisement

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku. Petugas kemudian menggerebek kamar kontrakan AJ dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Saat penggerebekan, AJ berada di dalam kamar bersama perempuan yang disebut sebagai istri siri.

Baca Juga :  Tim Kesehatan Bekali Jemaah JKS 03 APD Hadapi Panas Makkah

Dari lokasi, polisi menyita 75 butir tramadol, 25 butir trihexyphenidyl, dan 42 butir hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp440.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor,” kata Hida.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel