
TIMETODAY.ID, BOGOR – Nyamar jualan cilok, seorang pengedar tramadol digerebek polisi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial AJ (22) diamankan bersama seorang perempuan yang disebut sebagai istri siri, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras yang dilakukan secara terselubung.
“Kami menerima informasi adanya penjualan obat tramadol dan sejenisnya secara COD serta berjualan keliling dengan modus berdagang cilok,” ujar Hida saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku. Petugas kemudian menggerebek kamar kontrakan AJ dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat penggerebekan, AJ berada di dalam kamar bersama perempuan yang disebut sebagai istri siri.
Dari lokasi, polisi menyita 75 butir tramadol, 25 butir trihexyphenidyl, dan 42 butir hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp440.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor,” kata Hida.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































