
TIMETODAY.ID, BOGOR – Dua pelaku pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer dibekuk polisi di Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, aparat turut menyita ratusan butir obat terlarang dari tangan pelaku.
Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga sekitar pukul 15.00 WIB adanya pengedaran obat keras di wilayah Desa Gobang,” kata Suyoko, Kamis (16/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi di sebuah saung empang lele di Kampung Gobang.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua pelaku berinisial MR (29) dan L (28) tengah melakukan transaksi penjualan obat keras terlarang.
“Dari tangan pelaku ditemukan tramadol enam butir, serta tiga bungkus hexymer berisi tiga butir di kantong celana, dengan uang hasil penjualan Rp 620 ribu,” ujarnya.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku, MR. Dari penggeledahan itu, ditemukan ratusan butir obat keras lainnya.
“Di kamar pelaku ditemukan hexymer 15 butir dan tramadol 241 butir,” papar Suyoko.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































