Bangunan Liar hingga Reklame Ilegal di Bogor Ditertibkan Satpol PP

bangunan liar
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL), membongkar bangunan yang menutupi saluran drainase, hingga menurunkan reklame ilegal di kawasan Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2026). Sebanyak 30 personel dikerahkan dalam operasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut guna mencegah banjir berulang di kawasan itu. Foto: timetoday.id/Amelia Azizah

TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menertibkan sejumlah pelanggaran sekaligus di kawasan Pasar Citeureup, Selasa (14/4/2026). Dalam satu operasi, petugas membongkar bangunan liar di atas saluran air, mengusir pedagang kaki lima yang berjualan di zona terlarang, hingga menurunkan puluhan reklame ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan bangunan yang berdiri di atas saluran air di sepanjang Jalan Bina Marga menjadi prioritas utama. Keberadaan bangunan itu dinilai menjadi salah satu penyebab banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.

Baca Juga :  Parah! Bangunan Liar Cekik Saluran Air, Jalan Nasional Kemang-Parung Terancam Tenggelam

“Kita bongkar karena sudah berulang kali diingatkan dan pernah kejadian banjir,” ujar Yogi kepada wartawan.

Advertisement

Dalam operasi yang sama, petugas menertibkan sekitar 10 pedagang kaki lima yang masih berjualan di luar area yang diperbolehkan. Sekitar 20 reklame yang melanggar ketentuan juga diturunkan sebagai bagian dari program penertiban reklame yang digaungkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pedagang Puncak Meradang, Protes Ketidakadilan Pembongkaran Bangunan Liar

Operasi berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB, melibatkan sekitar 30 personel dan berjalan kondusif. Yogi mengimbau para pedagang agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air dan menaati aturan tata ruang yang berlaku guna mencegah banjir berulang.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel