
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menertibkan sejumlah pelanggaran sekaligus di kawasan Pasar Citeureup, Selasa (14/4/2026). Dalam satu operasi, petugas membongkar bangunan liar di atas saluran air, mengusir pedagang kaki lima yang berjualan di zona terlarang, hingga menurunkan puluhan reklame ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan bangunan yang berdiri di atas saluran air di sepanjang Jalan Bina Marga menjadi prioritas utama. Keberadaan bangunan itu dinilai menjadi salah satu penyebab banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
“Kita bongkar karena sudah berulang kali diingatkan dan pernah kejadian banjir,” ujar Yogi kepada wartawan.
Dalam operasi yang sama, petugas menertibkan sekitar 10 pedagang kaki lima yang masih berjualan di luar area yang diperbolehkan. Sekitar 20 reklame yang melanggar ketentuan juga diturunkan sebagai bagian dari program penertiban reklame yang digaungkan pemerintah pusat.
Operasi berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB, melibatkan sekitar 30 personel dan berjalan kondusif. Yogi mengimbau para pedagang agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air dan menaati aturan tata ruang yang berlaku guna mencegah banjir berulang.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































