TIMETODAY.ID, BOGOR – Pelaku pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lahan kosong Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih misteri. Pemerintah desa bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan pihak kecamatan kini tengah menelusuri identitas pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan ilegal di lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi itu, setelah laporan warga masuk, Rabu (11/3/2026).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Putri, Zainudin, menyatakan bahwa pembuangan limbah B3 tanpa izin resmi melanggar ketentuan yang berlaku di mana pun. Ia menegaskan, setiap pengelolaan limbah wajib melalui prosedur yang jelas dan dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Di mana pun tidak boleh. Harus ada izin dan sebagainya. Kita punya PPLI, kemudian kita punya manajemen pengolahan limbah lainnya,” ujar Zainudin di lokasi kejadian.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan aktivitas truk jenis dump truck yang diduga mengangkut limbah dalam jumlah signifikan ke lokasi tersebut. Namun, Zainudin mengaku belum dapat memastikan volume maupun asal limbah secara pasti.
“Dari video itu terlihat dump truck, kira-kira berapa ton saya belum tahu. Bisa dari Jakarta, bisa dari Tangerang, saya belum tahu persis dari titik mana,” katanya.
Sebagai langkah pengamanan, lahan berukuran sekitar 60 x 30 meter itu kini telah dipasangi garis pembatas dan papan peringatan guna mencegah aktivitas apa pun selama proses penyelidikan berlangsung. Penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk ada tidaknya izin resmi dalam kegiatan tersebut, masih terus dilakukan oleh instansi terkait.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































