
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar selama Ramadan 1447 Hijriah. Dalam razia tersebut, ratusan botol miras tanpa izin berhasil disita dari sejumlah lokasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan operasi dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci.
“Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan yang berlaku,” ujar Nanto, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, petugas menyisir sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tebet. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 231 botol miras berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga menemukan penjualan miras di beberapa toko jamu yang berada di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk proses pendataan. Petugas juga mendata pemilik usaha dan membuat berita acara penyitaan.
Menurut Nanto, para pemilik toko yang kedapatan menjual miras ilegal juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan penjualan minuman atau obat-obatan ilegal agar dapat segera ditindak,” katanya.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































