TIMETODAY.ID, JAKARTA — Proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono masih terus berjalan di kepolisian meski yang bersangkutan telah menjalani sanksi adat dari masyarakat Toraja. Penyidik kini mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut sebagai bagian dari proses hukum nasional.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelesaian secara adat tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Namun, langkah tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan perkara dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyidik tengah mengkaji penerapan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat bersama hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Himawan, hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji nantinya akan menjadi salah satu materi dalam gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tersangka.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
Polisi juga membuka kemungkinan memanggil tokoh adat Toraja yang terlibat dalam proses peradilan adat sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Di sisi lain, proses adat telah lebih dahulu dijalankan di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026). Dalam sidang adat tersebut, Pandji dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Pandji menerima keputusan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja. Ia juga berjanji akan memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana negara memadukan hukum positif dengan nilai-nilai adat yang masih hidup di tengah masyarakat—sebuah pendekatan yang dinilai menjadi contoh nyata pertemuan antara hukum nasional dan kearifan lokal.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































