Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menerima vonis penjara seumur hidup dalam putusan pengadilan. Foto: REUTERS/Kim Soo-hyeon

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer pada 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026). Majelis hakim menyimpulkan bahwa deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 merupakan tindakan yang disengaja untuk melemahkan lembaga legislatif negara.

“Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti,” kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan pengadilan.

Advertisement

Hakim menyatakan Yoon terbukti mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen guna membungkam lawan-lawan politiknya. Langkah tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap sistem demokrasi Korea Selatan.

“Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama. Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut,” ujar hakim Ji Gwi Yeon.

Baca Juga :  Badan Kepegawaian Negara Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 untuk Pelamar BKN

“Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” ucapnya menegaskan.

Darurat Militer Picu Krisis Politik

Krisis bermula pada Desember 2024 ketika Yoon secara tiba-tiba mengumumkan status darurat militer melalui pidato televisi nasional. Saat itu, ia menyatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara”.

Langkah kontroversial itu memicu gejolak politik besar di Korea Selatan. Politikus konservatif berusia 65 tahun tersebut kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas sejumlah pelanggaran hukum, termasuk pemberontakan dan menghalangi proses peradilan.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yoon selama persidangan pada Januari 2026. Namun, Korea Selatan telah menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi hukuman mati sejak 1997, sehingga vonis maksimal secara praktik berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Shin Se Kyung Menang di Pengadilan, Lawan Teror 450 Postingan Kebencian

Sebelumnya, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara lain dengan dakwaan yang lebih ringan.

Sejumlah Pejabat Ikut Terseret

Kasus darurat militer tersebut turut menyeret sejumlah pejabat tinggi negara. Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, divonis 23 tahun penjara setelah dinyatakan membantu dan mendukung deklarasi darurat militer.

Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Lee Sang-min, juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam kebijakan tersebut.

Di sisi lain, istri Yoon, Kim Keon Hee, sebelumnya telah divonis 20 bulan penjara dalam kasus suap yang tidak berkaitan dengan darurat militer.

Vonis terhadap Yoon Suk Yeol menandai salah satu krisis politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan, sekaligus menjadi preseden hukum penting terkait penggunaan kekuasaan darurat oleh seorang kepala negara.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel