TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor menyatakan Tugu Kujang belum dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena belum memenuhi kriteria usia minimal 50 tahun.
Penelitian dan kajian terkait status administratif Tugu Kujang telah dilakukan selama lebih dari satu tahun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disparbud dan TACB juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya untuk objek yang usianya belum mencapai 50 tahun.
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan Kementerian Kebudayaan menyatakan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya. Namun, pengajuan masih dapat dilakukan melalui TACB Provinsi Jawa Barat jika dianggap memiliki nilai khusus.
“Jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, pengajuannya harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” kata Taufik, Kamis (5/2/2026), saat pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Selanjutnya, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan kajian ke TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat dalam surat tertanggal 6 Januari 2026, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Pertama, usia Tugu Kujang baru 43 tahun, sehingga belum memenuhi ketentuan minimal 50 tahun yang disyaratkan untuk penetapan sebagai Cagar Budaya. Kedua, Tugu Kujang dinilai belum mewakili gaya masa tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun. Ketiga, narasi sejarah dan kajian ilmiah terkait Tugu Kujang dianggap belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya arti khusus. Terakhir, penelitian sejarah yang mendukung nilai khusus Tugu Kujang bagi masyarakat dan bangsa Indonesia dinyatakan belum memadai.
Meski begitu, Pemkot Bogor dan TACB Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan kajian dan penelitian sebagai persiapan rekomendasi ketika usia Tugu Kujang mencapai 50 tahun, sekitar enam tahun mendatang. Sementara itu, Pemkot Bogor tetap menjaga Tugu Kujang sebagai aset kebudayaan dan ikon kota.






































