Buron Sejak 2024, Begal Sadis di Bogor Pasrah Dibekuk Polisi

begal
Ilustrasi. Foto : pexel.com

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang buron selama lebih dari satu tahun. Tersangka berinisial NW (25) diamankan tanpa perlawanan, Kamis (5/2/2026) malam setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 dalam kasus begal yang mengakibatkan korban cacat permanen.

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengejaran tim setelah kasus begal dengan senjata tajam dilaporkan pada November 2024.

“Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW,” kata Budi, Jumat (6/2/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Edukasi Anti Bullying, Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Pelaku melakukan aksi begal terhadap seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran. Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka permanen akibat sabetan senjata tajam.

Budi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari. Di lokasi sepi, pelaku memepet korban dan langsung mengayunkan senjata tajam hingga korban terluka.

“Korban mengalami luka permanen pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam,” ujarnya.

Baca Juga :  Pusat Layanan Haji Kabupaten Bogor Siap Fasilitasi Calon Jemaah pada 2027

Pelaku kemudian melarikan diri dan menjual barang bukti berupa telepon seluler milik korban. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri barang bukti lain.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, NW ditahan di Polsek Gunung Sindur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel