Respons Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith soal Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (2/2/2026). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, membantah tuduhan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Fitri Yulita, istri anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS). Ichwan menyebut insiden tersebut berawal dari provokasi dan upaya pembubaran kegiatan pengajian oleh PWILS.

Ichwan menjelaskan, kronologi peristiwa dimulai pada 18 September 2025, ketika PWILS menerbitkan surat penolakan bernomor 001/DPWPW-I-KAB-TNG/IX/2025 terhadap kegiatan pengajian.

“Itu diawali penerbitan surat penolakan yang diduga sebagai bentuk provokasi,” kata Ichwan saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin (2/2/2026).

Advertisement

Tiga hari kemudian, pada Minggu (21/9/2025), acara maulid Nabi Muhammad SAW digelar di Cipondoh, Kota Tangerang. Ichwan menuturkan, saat acara berlangsung, ada anggota PWILS yang menyusup ke dalam kegiatan.

Baca Juga :  Bazar Murah IKWI Kota Bogor, Belanja Sekaligus Berdonasi

“Mereka menyerang dengan mencolok mata Habib Bahar, namun ditangkis sehingga terjadi kegaduhan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, massa pengajian bereaksi spontan terhadap terduga pelaku. Untuk menghindari situasi lebih tidak terkendali, pengawal Habib Bahar kemudian mengamankan yang bersangkutan ke area pengamanan.

Ichwan menyampaikan, reaksi massa dipicu oleh isi percakapan dalam grup komunikasi internal PWILS yang diduga berkaitan dengan penyusupan anggota organisasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelapor Fitri Yulita tidak melihat langsung peristiwa dugaan pengeroyokan karena posisi jamaah laki-laki dan perempuan berada di area terpisah selama acara.

Sehari setelah insiden, pada 22 September 2025, Fitri Yulita membuat laporan polisi. Telepon genggam merek Vivo warna biru milik korban diserahkan ke Polsek Cipondoh dengan tanda terima nomor STP/420/IC/2025/Reskrim pada tanggal yang sama.

Baca Juga :  Pengamen Jalanan di Bogor Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Selidiki

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metropolitan Tangerang Kota kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Menanggapi penetapan status tersangka, Ichwan menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab atas kendaraan yang diparkir di luar area parkir resmi yang telah disediakan panitia kegiatan.

Ichwan juga mengungkapkan telah melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan PWILS ke Polres Metro Tangerang Kota dengan laporan terpisah. Selain itu, kuasa hukum berencana melaporkan pelapor ke Polres Kabupaten Bogor terkait dugaan penyampaian informasi tidak benar sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel