
TIMETODAY.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga mulai 2026. Usulan ini disampaikan sebagai upaya untuk mengendalikan penyaluran LPG subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak berlebihan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa pada kuartal I 2026 penyaluran LPG 3 kg masih direncanakan berjalan normal tanpa pembatasan. Pengendalian akan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses penyesuaian di masyarakat.
Pada kuartal II hingga kuartal III 2026, pembatasan pembelian LPG 3 kg diusulkan maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga sebagai fase transisi. Sementara itu, pada kuartal IV, pembatasan akan diperketat dengan mengacu pada segmentasi atau desil konsumen, meski batas maksimal pembelian tetap sama.
“Kami mengharapkan dukungan dari Komisi XII agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Kuota LPG Terus Mengalami Revisi
Pertamina mencatat tren penyaluran LPG subsidi berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Penyaluran LPG 3 kg cenderung terus meningkat dan kuotanya disebut telah mengalami revisi sejak 2023. Untuk 2026, jika distribusi dilakukan tanpa pengendalian, penyaluran LPG 3 kg diproyeksikan meningkat sekitar 3,2 persen.
Aturan Masih Dibahas Lebih Lanjut
Pembahasan pengaturan penggunaan LPG subsidi masih terus dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang lebih detail dan efektif. Dengan pengendalian dan penahapan pensasaran, penyaluran LPG 3 kg pada 2026 diproyeksikan mencapai 8.299.506 metrik ton atau turun 2,6 persen dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 8.519.243 metrik ton.
Pertamina berharap aturan yang lebih rinci dapat membantu pengelolaan LPG subsidi menjadi lebih optimal sekaligus menekan potensi pemborosan.
Perpres Pengelolaan LPG Hampir Terbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengelolaan LPG 3 kg telah rampung disusun dan kini tengah memasuki tahap harmonisasi antarkementerian. Aturan ini ditargetkan dapat terbit dalam waktu dekat dan akan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan LPG subsidi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan Perpres baru, bukan sekadar revisi dari regulasi sebelumnya. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































