TIMETODAY.ID, JAKARTA — Indonesia bergerak cepat menuju penerapan wajib sertifikasi halal penuh, termasuk untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Nasaruddin saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Menag, tanggal 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu penerapan wajib halal yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.
“Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan,” ungkapnya.
Nasaruddin menekankan peran strategis BPOM dalam tiga aspek penting: standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan. Langkah ini diyakini mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu hingga hilir.
“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,” tambahnya.
Menag juga menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya soal status kehalalan, melainkan mencakup prinsip halalan thayyiban—produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegas Nasaruddin.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha, Nasaruddin menambahkan, program Sehati menyediakan sertifikasi halal gratis bagi UMKM, yang dibiayai APBN.
Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan, sehingga total produk bersertifikat halal di Indonesia kini mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Indonesia tidak hanya dalam melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat industri halal nasional sebagai kekuatan ekonomi global.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































