Menaker Dorong Upah Minimum Mendekati Kebutuhan Hidup Layak

Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menerima penghargaan Inspiring Newsmaker di Semangat Awal Tahun 2026  (IDN Times/Herka Yanis)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah terus mendorong agar besaran upah minimum (UM) semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, kebijakan upah minimum memiliki dampak langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli, dikutip Minggu (25/1/2026).

1. Kenaikan Upah Tak Lagi Diseragamkan Antardaerah

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mengubah pendekatan kebijakan pengupahan. Kenaikan upah minimum kini tidak lagi diseragamkan antar daerah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta jarak upah terhadap KHL.

Advertisement
Baca Juga :  Lebih dari 200 Peserta Magang ke Jepang Dilepas di Bogor

“Daerah dengan selisih besar antara upah dan KHL bisa mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibanding daerah yang upahnya sudah mendekati KHL,” ujar Yassierli.

2. Kesenjangan Upah Antardaerah Masih Terlihat

Berdasarkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dibandingkan dengan estimasi KHL, Yassierli menilai masih terdapat kesenjangan antardaerah. Sejumlah provinsi sudah mendekati standar KHL, sementara provinsi lain masih berada di bawahnya.

Untuk memastikan rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan ini bertujuan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.

“Terkait penyusunan KHL, prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia di tingkat provinsi,” jelas Yassierli.

Baca Juga :  Presiden Afrika Selatan Ramaphosa Sambangi Indonesia, Bahas G20 hingga Investasi

3. Perhitungan KHL Kabupaten/Kota Masih Terkendala Data

Di sisi lain, perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan data. Meski demikian, pemerintah berkomitmen terus mengembangkan metode perhitungan tersebut.

“Pemerintah akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” kata Yassierli.

Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel