Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Main Medsos di Prancis

Prancis
ilustrasi anak bermain sosial media. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Parlemen Prancis baru saja mengambil langkah besar dalam melindungi generasi muda dari dampak media sosial. Dalam rapat yang digelar Senin (26/1/2026) waktu setempat, anggota parlemen menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 15 tahun menggunakan platform daring. Dari 141 anggota yang hadir, 120 suara mendukung, sementara 21 menolak.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut pengesahan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kesejahteraan anak-anak.

“Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” tegasnya dalam siaran video pada Sabtu (24/1).

Advertisement

Rancangan undang-undang ini akan diteruskan ke Senat sebelum resmi menjadi hukum. Pihak berwenang menargetkan aturan ini berlaku mulai awal tahun ajaran 2026 untuk akun baru.

Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang memimpin partai Renaissance di majelis rendah, optimistis Senat akan mengesahkan RUU ini pada pertengahan Februari. Ia menambahkan, platform media sosial akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun lama yang tidak mematuhi batas usia.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Wartawan di Bogor

“Prancis dapat menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita dapat mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan,” kata Attal.

Selain larangan untuk anak-anak di bawah 15 tahun, undang-undang ini juga mengatur pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas. Dengan langkah ini, Prancis menjadi negara kedua setelah Australia yang menerapkan aturan serupa, di mana anak-anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial.

Keputusan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya dampak negatif dari penggunaan layar berlebihan pada anak-anak, termasuk gangguan kesehatan mental dan perundungan siber.

Lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, bahkan menyoroti risiko media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram bagi remaja, khususnya perempuan, dari paparan konten kekerasan hingga intimidasi daring.

Baca Juga :  Ketua KPU Kota Bogor Hadiri Simulasi Sispamkota yang Digelar Polresta Bogor Kota

Undang-undang menetapkan bahwa, “akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun.” Pengecualian diberikan untuk ensiklopedia daring dan platform pendidikan.

Meski mendapat dukungan luas, aturan ini tidak luput dari kritik. Arnaud Saint-Martin dari partai sayap kiri France Unbowed (LFI) menyebutnya sebagai “bentuk paternalisme digital” dan respons yang “terlalu sederhana” terhadap dampak negatif teknologi.

Sementara sembilan asosiasi perlindungan anak menekankan pentingnya menahan platform bertanggung jawab, bukan sekadar “melarang” anak-anak dari media sosial.

Dengan pengesahan ini, Prancis mempersiapkan perubahan besar bagi cara anak-anaknya berinteraksi dengan dunia digital—langkah yang bisa menjadi contoh bagi negara lain di Eropa.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel