
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Sebuah rekaman dari kedalaman hutan Pegunungan Sanggabuana mendadak mengundang perhatian luas. Video yang memperlihatkan seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) berjalan pincang di kawasan Kecamatan
Tegalwaru, Kabupaten Karawang, viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Satwa langka tersebut diduga kuat menjadi korban aktivitas perburuan liar.
Peristiwa dalam video itu dibenarkan oleh Pembina Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta. Ia menyebutkan, rekaman macan tutul dengan kondisi kaki terluka tersebut berasal dari kamera trap yang dipasang tim ranger SCF saat melakukan penelitian dan pemantauan satwa di hutan Pegunungan Sanggabuana.
Bernard menjelaskan, kejadian itu diduga berlangsung pada 5 Oktober 2025. Kamera trap yang merekam macan tutul jawa tersebut terpasang di sisi timur lereng Gunung Sanggabuana.
Tak hanya merekam satwa yang terluka, kamera yang sama juga menangkap keberadaan beberapa orang yang diduga pemburu liar, terlihat melintas bersama anjing-anjing mereka dan berupaya merusak kamera trap.
“Iya, video itu kami dapatkan setelah kami mengambil data yang kami pasang di kamera trap beberapa bulan lalu, itu di sekitar wilayah timur Pegunungan Sanggabuana, bahkan beberapa pemburu liar terlihat melintas dan mencoba merusak kamera trap yang kami pasang,” kata Bernard dikutip dari detikJabar, Minggu (25/1/2026).
SCF kini tengah menempuh langkah hukum atas dugaan perburuan liar tersebut. Upaya ini dilakukan setelah pihaknya berdiskusi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat kunjungan ke Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Kabupaten Karawang, beberapa hari lalu.
“Kami juga mengambil upaya hukum, setelah kemarin berdiskusi dengan bapak Kasad di Menlatpur, karena beliau juga merupakan bapak asuh satwa langka yang berada di wilayah hutan Sanggabuana,” ujar Bernard.
Ia menduga, kondisi pincang yang dialami macan tutul jawa tersebut erat kaitannya dengan aktivitas pemburu liar. Dugaan itu semakin kuat setelah adanya rekaman pemburu yang sebelumnya tertangkap kamera trap saat melintas dan merusak alat pemantau yang dipasang SCF.
“Peristiwa ini kami duga ulah dari pemburu liar, yang sebelumnya juga sempat terlihat melintas dan merusak kamera trap yang kami pasang. Mengingat, tahun lalu kami juga sempat memproses hukum beberapa pemburu yang menjual satwa langka di wilayah Bogor, mungkin terindikasi bahwa pemburu ini merupakan orang yang belum terjaring dari proses hukum sebelumnya,” paparnya.
Selain berkoordinasi dengan Kasad, SCF juga melaporkan peristiwa tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mendorong Polda Jawa Barat untuk mengawal proses hukum atas dugaan perburuan satwa dilindungi di kawasan tersebut.
“Kami juga telah melapor kepada pak Gubernur, sebelumnya beliau juga aktif membela hak lingkungan di Pegunungan Sanggabuana, beliau memerintahkan Polda Jabar untuk mengawal hal tersebut,” ucap Bernard.
Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melalui Dansattar Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf Wisnu Broto, menegaskan bahwa pihaknya bersama SCF telah menempuh jalur hukum terkait kejadian tersebut.
“Jadi secara resmi kami bersama SCF telah membuat laporan perkara di Polres Karawang pada hari Jumat (23/1) kemarin, sementara prajurit, dan Ranger telah membentuk tim lapangan, yang bergerak ke hutan untuk mengevakuasi macan tutul itu, dalam keadaan hidup atau mati,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, laporan itu diajukan dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami laporkan dengan Pasal 340 jo Pasal 306 KUHP tentang larangan berburu dan membawa senjata api kedalam hutan negara. Serta dugaan pelanggaran pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Namun hingga kini, Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyatakan masih menunggu laporan lengkap.
“Soal itu (laporan perburuan macan tutul), nanti saya informasikan, setelah dapat laporan pastinya,” pungkasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































