Presiden Instruksikan Pencabutan Izin, KLH Bertindak pada 28 Perusahaan Sumatra

KLH
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. Foto: Instagram @diaz.hendropriyono

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi ini.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan pencabutan izin bagi entitas yang terbukti memicu banjir dan longsor hidrometeorologi.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Advertisement

“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Mensesneg kemarin,” ujar Diaz dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Brevet Kehormatan Paspampres “Setia Waspada”

Menurut Diaz, keputusan ini didasarkan pada bukti kuat bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sejak bencana besar melanda wilayah Sumatra pada November 2025, KLH/BPLH mengerahkan tim pengawas untuk audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut secara signifikan memperburuk dampak bencana hidrometeorologi yang menimpa masyarakat.

Secara rinci, dari 28 perusahaan yang disanksi, 22 bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara 6 lainnya beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Kini, seluruh perusahaan kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tunjuk Hanif Faisol Nurofiq Pimpin Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH

Langkah ini dianggap sebagai implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KLH/BPLH menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kedaulatan lingkungan sekaligus memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan di koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel