
TIMETODAY.ID, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mempercepat penataan angkutan perkotaan (angkot) dengan penerapan batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.
Dedie mengatakan, Pemkot Bogor sebagai pelaksana perda tidak akan memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melampaui batas usia tersebut untuk tetap beroperasi.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun,” ujar Dedie saat memimpin apel pagi di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda. Karena itu, implementasinya harus dijalankan secara konsisten.
Dedie juga meminta seluruh perangkat daerah mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan pada 2026, khususnya kegiatan yang siap dilelang.
Setelah pelaksanaan perda berjalan tuntas, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan. Fasilitas akan diberikan kepada Kesatuan Koperasi Serba Usaha (KKSU) dan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang patuh terhadap perda.
Oleh karena itu, Dedie mengimbau masyarakat Kota Bogor mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan Masyarakat,” tuntasnya.



































