Operasi Gas Oplosan Cikarang, Polisi Sita Ratusan Tabung dan Peralatan Suntik

Cikarang
Kasus gas elpiji oplosan di Bekasi Selatan terungkap setelah penyelidikan polisi Metro Bekasi. Foto: dok. istimewa

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah Polres Metro Bekasi membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Tiga pelaku berhasil diringkus, salah satunya pemilik lapak yang menjadi pusat kegiatan “suntik” gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan modus operandi para pelaku. Gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram melalui proses suntik, tanpa memperhatikan standar keselamatan.

“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” ungkap Sumarni, Selasa (20/1/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Tragedi Coran Tower Ambruk di Bekasi, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kernet.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, dan dua telepon genggam. Gas oplosan itu kemudian dijual ke berbagai wilayah di Jakarta.

Sumarni menekankan bahwa gas LPG subsidi ditujukan untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan membahayakan keselamatan warga.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ledakan Tabung Gas di Bogor: 4 Orang Terluka, 1 Rumah Rusak Parah

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Oktober 2025, dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tutup Sumarni.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel