DLH Kabupaten Bogor Minta PT Aspex Kumbong Lengkapi Amdal Pengelolaan Sampah

PT Aspex Kumbong
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan di PT Aspex Kumbong, Cileungsi, Senin (12/1/2026). Foto : timetiday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor meminta PT Aspex Kumbong, Kecamatan Cileungsi, Jawa melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan. Permintaan ini disampaikan Plt Kepala Dinas LH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya setelah pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan tersebut.

Teuku menyebut, meski aspek perizinan di luar penanganan sampah domestik dari Tangerang Selatan pada dasarnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dokumen amdal masih perlu dilengkapi.

“Perlu dilengkapi mengenai amdalnya dan sebagainya, dan ini kami mempersilakan untuk PT Aspex Kumbong melengkapi izin-izinnya,” kata Teuku wartawan, Senin (12/1/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Bursa Calon Ketua HIPMI Kabupaten Bogor Belum Ramai Jelang Tutup Formulir

Teuku menjelaskan, pihaknya memastikan semua aspek perizinan perusahaan tersebut memenuhi ketentuan dan kaidah izin yang berlaku. Peninjauan dilakukan terkait dugaan pembuangan sampah lintas daerah di lokasi tersebut.

“Kita memastikan semua aspek perizinannya, di luar penanganan sampah domestik oleh Tangerang Selatan, aspek pembuangan sudah memenuhi semua ketentuan kaidah izin yang berlaku,” ujarnya.

Teuku menegaskan, aktivitas di PT Aspex Kumbong sejatinya bukan pembuangan sampah, melainkan pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator.

Selain persoalan perizinan, DLH Kabupaten Bogor juga menilai belum adanya koordinasi resmi dan menyeluruh antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengelolaan sampah lintas daerah tersebut.

Baca Juga :  Teuku Mulya Pastikan Beras Oplosan Tak Berbahaya Jika Dikonsumsi 

Atas kondisi itu, Pemkab Bogor menyatakan proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke PT Aspex Kumbong dihentikan sementara hingga perizinan dinyatakan lengkap dan terdapat kesepakatan antarpemerintah daerah.

“Sampai ada kesepakatan, sampai ada izin-izin itu sudah sempurna dalam tanda kutip lengkap semua diurus,” tegasnya.

Teuku menyampaikan, hasil peninjauan ini akan dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup mengingat PT Aspex Kumbong merupakan perusahaan penanaman modal asing yang kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pengendaliannya berada di pemerintah pusat.

“Untuk selanjutnya, sambil menunggu proses-proses kita harap ini bisa selesai, tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” tuntas Teuku.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel