Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Periksa Flashdisk Bukti Pelapor

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram/@farid_efte

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea. Aparat kepolisian akan memeriksa rekaman yang diserahkan pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman pertunjukan, percakapan, serta tangkapan layar dari materi tersebut kini berada di tangan penyidik. Seluruh isi flashdisk itu akan dianalisis untuk menilai unsur dugaan pelanggaran hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, penyelidik juga akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor guna melengkapi keterangan.

Advertisement

“Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” kata Budi, dikutip Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Disapu Angin Puting Beliung, Sayap Bangkai Pesawat Hantam Rumah Warga di Bogor

Budi menegaskan, kepolisian akan menangani perkara ini secara objektif dan terbuka. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan bias di tengah proses hukum yang berjalan.

Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi,” ujarnya.

Laporan terhadap Pandji bermula dari materi stand up comedy yang dibawakannya dalam pertunjukan Mens Rea. Materi tersebut dianggap mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama oleh pihak pelapor.

Baca Juga :  Pemred Harian PAKAR Minta Aparat Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Redaksi

Aduan resmi dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut pelaporan dilakukan karena materi komedi tersebut dinilai telah melampaui batas hiburan dan menjurus pada penghinaan serta fitnah.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki mengutip dari inews.id.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses klarifikasi dan analisis barang bukti oleh pihak kepolisian.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel