TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih awal pada 2026. Pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprediksi berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Prediksi ini didasarkan pada tren pencairan THR dalam beberapa tahun terakhir yang cenderung lebih cepat menjelang Idul Fitri. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi dan anggaran untuk memastikan pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu.
Mengacu pada ketentuan, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada 2025, pencairan THR dilakukan pada 17 Maret. Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 19 Maret, pencairan THR diperkirakan berlangsung sekitar 9 Maret 2026.
Namun demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Keuangan. ASN diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah dan mengecek rekening secara berkala.
Penerima THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025, penerima THR meliputi PNS dan Calon PNS (CPNS), PPPK, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
THR yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Komponen-komponen tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.





































