
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di sejumlah daerah Jawa Barat masih menghadapi persoalan keterlambatan pembayaran pekerjaan fisik. Kondisi tersebut juga terjadi di Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, secara akumulatif masih terdapat pekerjaan fisik di sejumlah daerah yang belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan sehingga pembayarannya harus melewati tahun anggaran.
“Pelaksanaan APBD 2025 ini cukup dinamis. Ada pekerjaan yang belum bisa dibayarkan di tahun berjalan dan harus diselesaikan pada tahun berikutnya,” kata Dedi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Dedi menilai kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan di berbagai wilayah.
“Ini menjadi tantangan dalam pengelolaan anggaran, tetapi di sisi lain memperlihatkan bahwa pembangunan di Jawa Barat tetap berlangsung secara masif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan, terdapat sejumlah kegiatan yang pembayarannya belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Kegiatan tersebut mencakup pekerjaan yang telah selesai 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, hingga kegiatan yang masih dalam proses pelaksanaan.
“Fokus arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah dilaksanakan 100 persen tetapi belum sempat dibayarkan. Kabupaten Bogor diminta menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut,” tutur Ajat.
Ia menjelaskan, persoalan keterlambatan pembayaran tidak hanya dialami Kabupaten Bogor. Lebih dari 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat, baik dengan kapasitas APBD besar maupun kecil, menghadapi kondisi serupa akibat dinamika pelaksanaan anggaran sepanjang 2025.
Menurut Ajat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan dana SiLPA. Salah satu langkah yang diminta adalah percepatan perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota agar pergeseran anggaran dapat dilakukan secara cepat dan fleksibel.
“Optimalisasi SiLPA menjadi instrumen utama untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda, khususnya pada pekerjaan yang sudah selesai,” terang Ajat.
Selain penyelesaian kewajiban anggaran, Ajat menyebutkan bahwa pemerintah daerah tetap diminta menjaga keberlanjutan pembangunan. Pada 2026, prioritas masih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan, dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun berjalan,” tuntasnya.
Editor : B. Supriyadi
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































