TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 2026. Program ini merupakan bagian dari skema perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah berharap, dengan sistem ini, bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan juga bisa dilakukan langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat dengan bantuan pendamping sosial.
Pencairan Empat Tahap
Penyaluran PKH dan BPNT 2026 menggunakan skema empat tahap. Tahap pertama dijadwalkan Januari-Maret 2026, tahap kedua April-Juni 2026, tahap ketiga Juli-September 2026, dan tahap keempat Oktober-Desember 2026. Waktu pencairan di masing-masing daerah dapat berbeda bergantung pada kesiapan administrasi dan teknis penyaluran.
Bantuan disalurkan melalui dua jalur utama. Penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan menerima bantuan melalui bank pelat merah, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sementara penerima yang tidak memiliki akses perbankan dapat mencairkan bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.
Nominal Bantuan
BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per periode pencairan tiga bulanan. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok dan dibelanjakan melalui agen atau e-warong yang ditunjuk pemerintah.
Adapun besaran PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) masing-masing mendapat Rp 750.000 per tahap. Siswa SD memperoleh Rp 225.000, siswa SMP Rp 375.000, dan siswa SMA Rp 500.000 per tahap. Lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas masing-masing menerima Rp 600.000 per tahap.
Bantuan PKH ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan kelompok rentan dalam keluarga penerima manfaat. Pemerintah terus mendorong transparansi dan ketepatan sasaran agar bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.








































