Perseteruan Doktif dan Richard Lee Masuki Babak Baru, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan dan Mediasi

Richard Lee
Perseteruan Doktif dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee memasuki fase baru dengan proses hukum yang berjalan paralel, disertai upaya mediasi oleh kepolisian. (Instagram/@dr.richard_lee)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Polemik yang bermula dari perbedaan pandangan soal klaim produk dan layanan kecantikan ini kini memasuki babak baru setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Ia dilaporkan oleh Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Masak Besar Richard Lee: Upaya Pulihkan Citra Palembang yang Kembali Menuai Sorotan

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026.

“Jika pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” jelas Reonald.

Di sisi lain, konflik hukum antara kedua figur publik ini berjalan dua arah. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dr Samira Farahnaz alias Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard Lee.

Penetapan tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa 22 saksi. Dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan unggahan Doktif di media sosial yang menyinggung perizinan klinik kecantikan di Palembang.

Baca Juga :  Sumut Kembali Normal, Jalan dan Jembatan Tersambung Setelah Banjir dan Longsor

Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian juga membuka ruang dialog. Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan mediasi antara Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.

“Kami sudah melakukan pemanggilan untuk mediasi dan menunggu kehadiran kedua belah pihak,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Upaya mediasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meredam konflik yang berkembang, sekaligus memberi ruang penyelesaian yang lebih baik di luar perseteruan hukum yang berkepanjangan. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel