TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2025. Sebanyak 500 formasi jabatan tersedia di unit pusat Jakarta dan 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, pendaftaran PPPK Kemenham dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026 secara daring melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pengumuman seleksi sendiri telah dimulai sejak 31 Desember 2025 dan berlangsung hingga 14 Januari 2026.
Sekretaris Kementerian HAM dalam pengumuman resminya menyatakan, rekrutmen ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat struktur kelembagaan yang berfokus pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Sebagai kementerian baru hasil pemekaran, Kemenham membuka peluang karier bagi profesional dari berbagai latar belakang pendidikan.
Salah satu daya tarik seleksi ini adalah keterbukaan kualifikasi pendidikan. Lulusan sarjana semua jurusan dapat melamar jabatan penata layanan operasional, sementara lulusan diploma tiga semua jurusan dapat melamar jabatan pengelola layanan operasional. Tersedia pula formasi khusus untuk jabatan fungsional tertentu seperti analis sumber daya manusia aparatur, perencana, dan apoteker.
Seleksi administrasi akan berlangsung 8 hingga 29 Januari 2026, dengan pengumuman hasil pada 30 Januari 2026. Masa sanggah administrasi dibuka 31 Januari hingga 2 Februari 2026. Pelaksanaan seleksi kompetensi berbasis komputer dijadwalkan pada 11 hingga 17 Februari 2026, disusul seleksi kompetensi teknis tambahan berupa tes tertulis pada 27 hingga 31 Maret 2026.
Pengumuman hasil akhir akan dikeluarkan pada 11 April 2026. Usul penetapan nomor induk pegawai PPPK dijadwalkan pada 12 hingga 25 Mei 2026.
Persyaratan Dokumen
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring. Panitia tidak menerima pengiriman berkas fisik dalam bentuk apa pun. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia, surat pernyataan 16 poin sesuai format resmi, kartu tanda penduduk elektronik, pas foto formal berlatar merah, ijazah dan transkrip nilai asli, serta surat keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Khusus untuk jabatan apoteker, pelamar wajib melampirkan ijazah sarjana farmasi, ijazah profesi apoteker, dan surat tanda registrasi yang masih berlaku. Penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah serta tautan video aktivitas sehari-hari.
Seluruh dokumen yang diunggah wajib berupa scan dokumen asli berwarna. Surat lamaran dan surat pernyataan harus dibubuhi meterai elektronik atau materai tempel senilai 10.000 rupiah yang mengenai tanda tangan. Panitia menegaskan, dokumen hitam putih atau fotokopi tidak dinyatakan sah meskipun dilegalisir.
Pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi atau menggunakan lebih dari satu nomor induk kependudukan akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi.





































