Mahkamah Agung Tegaskan Vonis Moon Taeil, Mantan NCT 127 Akan Masuk Penjara

Moon Taeil
Moon Taeil. Foto: WireImage/Han Myung-Gu

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding kedua Moon Taeil, mantan personel NCT, terkait kasus rudapaksa yang menjeratnya. Keputusan ini diputuskan pada 26 Desember 2025, menegaskan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat.

Kasus bermula pada Juni 2024, saat Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, bertemu korban yang berkewarganegaraan asing di sebuah kelab malam di Itaewon.

Dalam peristiwa itu, Taeil diduga mencekoki korban dengan obat-obatan sebelum melakukan aksi kekerasannya. Bukti DNA Taeil dan kedua terdakwa lainnya di tubuh korban menjadi kunci bagi jaksa untuk menjerat mereka.

Advertisement
Baca Juga :  Kim Jong Un: Bisa Rukun dengan AS Jika Kebijakan Permusuhan Dihentikan

Pada Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan bagi ketiganya. Selain itu, mereka diwajibkan mengikuti 40 jam terapi terkait kekerasan seksual.

Seperti terdakwa lain kasus serupa di Korea Selatan, Moon Taeil juga dilarang bergabung dengan organisasi yang berhubungan dengan anak, remaja, dan orang berkebutuhan khusus selama lima tahun.

Usai Mahkamah Agung menolak bandingnya, Taeil menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Baca Juga :  Kabar Gembira untuk PLLI! Film Konser PLAVE Hadir di CGV, Tur Dunia Segera Dimulai

“Aku telah merenungkan perbuatanku dan mengakui semua kesalahanku. Aku tahu, aku tak bisa menyembuhkan luka yang dialami korban. Karena itu aku mau meminta maaf dengan tulus,” ujarnya di hadapan awak media.

Vonis ini menandai akhir proses hukum Moon Taeil, yang kini harus menjalani masa hukumannya di penjara, sementara perhatian publik tetap tertuju pada dampak kasus ini terhadap industri hiburan dan upaya perlindungan korban kejahatan seksual di Korea Selatan.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel