TIMETODAY.ID, JAKARTA — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis dalam perkara mega korupsi dana investasi negara One Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Jumat (26/12/2025). Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Dalam perkara ini, Najib didakwa atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan penggelapan ratusan juta dolar Amerika Serikat dari dana 1MDB. Informasi tersebut dikutip dari laporan AFP.
Jika dinyatakan bersalah, Najib terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun. Saat ini, politikus senior Malaysia itu masih menjalani hukuman penjara enam tahun dalam kasus terpisah yang juga terkait skandal 1MDB.
Hingga menjelang sidang, belum ada kepastian apakah putusan hari ini akan langsung dieksekusi atau tidak. Apabila dibebaskan dari dakwaan, Najib tetap akan kembali ke Penjara Kajang untuk melanjutkan sisa masa hukumannya dalam perkara lain.
Jaksa penuntut umum Ahmad Akram Gharib sebelumnya menuding Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus ketua dewan penasihat 1MDB untuk mengalihkan dana dalam jumlah besar dari lembaga negara tersebut ke rekening pribadinya.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan catatan perbankan, kesaksian lebih dari 50 saksi, serta berbagai bukti dokumen. Pihak penuntut juga menolak pembelaan yang menyebut Najib hanya menjadi korban ulah rekan dekatnya, pengusaha buronan Low Taek Jho atau Jho Low.
Jho Low selama ini disebut sebagai otak di balik skema penjarahan dana 1MDB, yang kemudian digunakan untuk membeli properti mewah hingga karya seni bernilai tinggi, termasuk lukisan Monet dan Van Gogh.
Sementara itu, tim kuasa hukum Najib menyatakan kliennya tidak mengetahui praktik pengelolaan 1MDB yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut bersama Jho Low. Mereka menggambarkan Najib sebagai pihak yang dimanfaatkan oleh bawahannya.
Namun, jaksa menegaskan bahwa Najib merupakan figur paling berpengaruh dan memegang kendali utama dalam kasus tersebut.
“Terdakwa memegang kendali keuangan, eksekutif, dan politik secara absolut,” ujar Ahmad dalam persidangan sebelumnya.
Najib sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik Malaysia atas skandal 1MDB yang mencuat saat dirinya menjabat. Meski demikian, ia berulang kali membantah mengetahui adanya transfer ilegal dana negara dari lembaga yang kini telah dibubarkan tersebut.***
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































