Babak Baru Kasus Darurat Militer: Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol
mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Foto: EPA

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Babak baru perjalanan hukum mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali bergulir. Jaksa penuntut umum Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Yoon atas kasus deklarasi darurat militer yang mengguncang negeri itu pada akhir 2024 lalu.

Dilansir AFP, Jumat (26/12/2025), langkah Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024 menjadi momen bersejarah sekaligus kontroversial. Untuk pertama kalinya dalam lebih dari empat dekade, pemerintahan sipil Korea Selatan ditangguhkan. Keputusan tersebut langsung memicu gelombang protes nasional dan bentrokan politik di parlemen.

Situasi yang semula diklaim sebagai langkah penyelamatan negara justru menjadi awal kejatuhan politik Yoon. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mencopotnya dari jabatan presiden pada April 2025. Sejak saat itu, Yoon harus bolak-balik menghadapi meja hijau atas rangkaian keputusan yang diambil selama masa darurat militer.

Advertisement
Baca Juga :  Samsung Ubah Tradisi, Galaxy Unpacked 2026 Dikabarkan Digelar di London

Dalam sidang terbaru, jaksa menilai Yoon telah melakukan penghalangan keadilan. Salah satu poin tuntutan menyebutkan bahwa Yoon diduga mengecualikan sejumlah anggota kabinet dari rapat penting terkait darurat militer. Selain itu, pada Januari lalu, ia juga disebut menghalangi upaya penyelidik untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.

Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Meski demikian, Yoon tetap bersikukuh membela keputusannya. Ia menyatakan deklarasi darurat militer dilakukan demi menjaga stabilitas negara. Menurutnya, langkah tersebut dibenarkan dalam upaya melawan apa yang ia sebut sebagai “aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan”.

Pengadilan Seoul dijadwalkan akan membacakan putusan atas perkara ini pada bulan depan. Namun, kasus tersebut bukan satu-satunya yang membayangi masa depan Yoon. Mantan orang nomor satu di Korea Selatan itu masih menghadapi tiga persidangan lain, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati.

Baca Juga :  Program Nuklir Israel Jadi Sorotan, Demokrat AS Desak Gedung Putih Buka Fakta

Kasus Yoon Suk Yeol kini menjadi salah satu ujian terbesar bagi demokrasi Korea Selatan, sekaligus penanda betapa keputusan politik di masa krisis dapat meninggalkan jejak panjang hingga ke ruang sidang.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel