TIMETODAY.ID, JAKARTA — Merek kacamata asal Korea Selatan, Gentle Monster, resmi menempuh jalur hukum terhadap kompetitornya, Blue Elephant, atas dugaan peniruan desain dan identitas merek secara masif. Gugatan ini mencakup aspek perdata dan pidana, dan kini tengah ditangani oleh otoritas penegak hukum Korea Selatan.
Perselisihan berpusat pada sejumlah desain kacamata hitam yang dianggap memiliki kemiripan signifikan, mulai dari bentuk lensa, detail bridge, hingga ketebalan frame.
Gentle Monster menuduh Blue Elephant meniru sedikitnya 30 produk dan menjualnya dengan harga sekitar seperlima dari harga asli.
Melansir Korea Herald, Kementerian Kekayaan Intelektual Korea Selatan mengonfirmasi penyelidikan tengah berlangsung di bawah arahan jaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat, peniruan tanpa izin dalam tiga tahun sejak peluncuran produk dapat dikenai sanksi pidana.
Penyidik menemukan beberapa desain Gentle Monster bahkan ditiru kurang dari satu tahun setelah dirilis, dan CEO Blue Elephant, Choi Jin-woo, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadilan memerintahkan pembekuan aset properti Blue Elephant senilai sekitar 7,8 miliar won (US$5,8 juta) di kawasan Seongsu-dong dan Hannam-dong, dengan pertimbangan keuntungan dari dugaan peniruan dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, pihak Blue Elephant membantah seluruh klaim. Mereka menyebut kasus ini sebagai “sengketa kekayaan intelektual yang lazim.”
Sementara itu, perusahaan induk Gentle Monster, Iicombined, menyatakan gugatan diajukan setelah muncul klaim tidak berdasar di media sosial mengenai kedua merek diproduksi di pabrik yang sama atau memiliki afiliasi bisnis. Iicombined menilai informasi tersebut keliru dan menyesatkan.
Lebih lanjut, hasil analisis pemindaian 3D oleh konsultan independen menunjukkan tingkat kemiripan tinggi pada 33 produk. Salah satu model Gentle Monster yang dirilis Agustus 2021 memiliki kemiripan 99,9441% dengan produk Blue Elephant yang meluncur Maret 2023. Sebanyak 13 model menunjukkan kemiripan di atas 99%, sementara 28 model melampaui 95%.
Iicombined juga menyoroti kemiripan desain toko dan aksesori. Perusahaan menilai toko flagship Gentle Monster di Shanghai (2021) memiliki kemiripan kuat dengan gerai Blue Elephant di Myeongdong (2024), serta desain pouch Gentle Monster (2021) yang didaftarkan atas nama CEO Blue Elephant pada 2023. Proses pembatalan desain tersebut masih berlangsung di persidangan.
Gentle Monster menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi identitas merek dan mencegah kebingungan konsumen.
Pengamat industri menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan sejauh mana desain produk dan konsep ruang ritel dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual di industri fesyen.
Editor : Syafira
Sumber : CNBCIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































