Pemkab Bogor Tegaskan Dua Oknum Disdik Dicopot dari Status PNS

dua oknum
Ilustrasi ASN. Foto : chatgpt.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada dua oknum pengawas sekolah berinisial S dan SH. Keduanya merupakan pengawas SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini merupakan hukuman disiplin terberat yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

“Hukuman yang tertinggi adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil,” kata Ajat kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Gara-gara Stiker, Ratusan Warga Bogor Langsung Tolak Bansos!

Ajat menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui proses panjang. Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan rekomendasi itu, surat keputusan sanksi ditetapkan pada 11 Desember 2025. Sehari kemudian, keputusan diserahkan kepada kedua pengawas yang bersangkutan.

Kedua orang tersebut diberikan kesempatan 14 hari untuk mengajukan banding administratif. “Jika tidak ada (banding), maka hukuman berlaku untuk kedua orang itu,” ujar Ajat.

Baca Juga :  Harga Bawang Merah dan Putih Melonjak: Update Terbaru Pasar Pangan

Ia menegaskan, kedua pengawas tersebut kini tidak lagi berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bogor.

Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Bogor menjaga integritas dan amanah sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama.

“Saya mengimbau ke seluruh ASN di lingkup Kabupaten Bogor untuk selalu menjaga harkat dan martabat. Apa yang kita lakukan akan berdampak pada kita sendiri,” katanya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel