
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Selasa (16/12/2025).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, penetapan Perda Pengelolaan Sampah merupakan satu dari tiga agenda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda. Salah satunya adalah penetapan rancangan Perda Pengelolaan Sampah menjadi peraturan daerah Kabupaten Bogor,” kata Rudy, kepada wartawan.
Rudy menjelaskan, Perda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang bertujuan memberikan payung hukum pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni masyarakat dan desa. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Bogor akan menyiapkan pembiayaan melalui bantuan keuangan infrastruktur desa yang mulai diberlakukan pada 2026.
“Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, yaitu dari masyarakat. Ke depan, desa-desa akan mendapatkan dukungan pembiayaan untuk infrastruktur pengelolaan sampah,” ujarnya.
Selain menetapkan Perda Pengelolaan Sampah, DPRD Kabupaten Bogor juga memberikan rekomendasi terkait kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk lima tahun ke depan.
Rudy menegaskan, setiap bentuk kerja sama pengelolaan sampah di TPAS Galuga yang melibatkan pihak lain harus mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Ia menambahkan, TPAS Galuga direncanakan menjadi bagian dari program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PISEL) Bogoraya. Program tersebut masuk dalam tahap pertama pembangunan nasional dan ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































