Diduga Hina Suku Sunda, Resbob Kini Jalani Proses Hukum

Resbob
Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob berhasil diamankan di Semarang. foto: dok ist

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui siaran langsung di media sosial.

Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Dalam konten yang disiarkannya secara langsung, ia diduga menghina Suku Sunda serta organisasi suporter Viking Persib Club.

Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Reszha Ramadianshah menyatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi melakukan pengejaran lintas kota selama beberapa hari.

Advertisement

“Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu setelah adanya laporan. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang,” kata Kombes Reszha.

Baca Juga :  Resbob dan Bahaya Viralitas Tanpa Etika

Menurut Reszha, konten yang dibuat Resbob telah memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Suku Sunda. Dalam salah satu siaran langsungnya, Resbob mengucapkan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok tersebut.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang membuat kegaduhan di media sosial. Dalam konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Resbob telah menjalani proses hukum dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditressiber Polda Jabar. Polisi masih mendalami motif di balik aksi ujaran kebencian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Resbob diketahui tidak bertindak sendirian dalam pembuatan konten tersebut.

Baca Juga :  Vidi Aldiano Istirahat Sementara dari Dunia Hiburan, Fokus Kesehatan dan Album 2026

“Nanti akan kami dalami motifnya. Video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Masih kami lakukan pemeriksaan,” tutur Kombes Reszha.

Sebelum ditangkap, Resbob yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa sempat berpindah-pindah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menghindari kejaran aparat.

“Sejak hari Jumat kami lakukan pengejaran ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya hari ini di Semarang,” katanya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Reszha.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel