TIMETODAY.ID, JAKARTA — Australia mencatat sejarah baru dalam regulasi digital. Mulai tengah malam waktu setempat, pemerintah resmi memberlakukan aturan yang melarang seluruh remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Aturan ketat ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah ekstrem dalam melindungi anak dari dampak platform digital.
Menurut laporan BBC dan Reuters, Selasa (9/12/2025), kebijakan ini akan berdampak pada sekitar lima juta anak. Mulai besok, mereka tidak lagi bisa membuka akun di berbagai platform populer seperti TikTok, Facebook, Instagram, X, dan sejumlah layanan lainnya.
Pemerintah Australia telah menginstruksikan 10 platform untuk memblokir pengguna di bawah 16 tahun. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai denda hingga USD 33 juta.
Larangan ini kini menjadi perhatian dunia. Banyak negara lain dikabarkan sedang memantau implementasi aturan tersebut sambil mempertimbangkan kebijakan serupa, terutama di tengah kekhawatiran meningkatnya risiko media sosial terhadap kesehatan mental, keselamatan digital, dan tekanan algoritma pada anak-anak.
Dalam sebuah pesan video yang akan diputar di sekolah-sekolah minggu ini, Perdana Menteri Anthony Albanese menekankan bahwa kebijakan itu bertujuan mendorong kehidupan yang lebih sehat bagi generasi muda.
“Manfaatkan liburan sekolah yang akan datang sebaik-baiknya. Daripada menghabiskannya dengan menggulir ponsel, mulailah olahraga baru, pelajari alat musik baru, atau baca buku yang sudah lama tersimpan di rak buku Anda,” ujarnya.
Ia juga mengimbau anak-anak untuk kembali menikmati interaksi langsung.
“Dan yang terpenting, habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga, secara langsung,” katanya.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam ekosistem digital Australia, yang dapat memicu gelombang regulasi baru di berbagai negara lain.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































