Herbal Palsu Mengintai, BPOM Temukan 32 Produk Dicampur Obat Keras

BPOM
ilustrasi obat-obatan. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 32 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang diam-diam dicampur bahan kimia obat (BKO). Temuan sepanjang Oktober 2025 ini menegaskan maraknya peredaran produk herbal palsu yang mengklaim “alami”, tetapi sesungguhnya mengandung obat keras berisiko bagi kesehatan.

Mayoritas produk ditemukan berlabel pegal linu, disusul produk penambah stamina pria dan pelangsing. Hal ini disampaikan BPOM melalui siaran pers yang dikutip dari laman resmi, Kamis (4/12/2025).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan praktik pencampuran BKO sangat membahayakan masyarakat. Modus yang umum digunakan pelaku adalah mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif pada produk.

Advertisement

“Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujar Taruna.

Hasil pengujian terhadap 1.373 sampel menunjukkan banyak produk pegal linu mengandung parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, steroid, hingga indometasin. Sebagian besar juga memalsukan nomor izin edar.

BPOM menegaskan BKO tidak boleh ada sama sekali dalam produk herbal. Penambahan obat-obatan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko perdarahan lambung, gangguan ginjal, tekanan darah turun, hingga efek jangka panjang yang membahayakan.

Produk dengan klaim peningkatan vitalitas ternyata dicampur obat kuat seperti sildenafil dan tadalafil.

“Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat menimbulkan tekanan darah yang tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal,” kata Taruna.

Sementara itu, produk pelangsing banyak dicampur sibutramin, furosemid, dan bisakodil yang dapat mengganggu jantung, elektrolit tubuh, dan fungsi ginjal. Taruna menekankan masih ada pelaku usaha yang menggunakan pabrik ilegal dan menjual produk herbal dicampur obat keras demi efek instan.

Baca Juga :  BPOM Tegaskan Pengawasan Ketat atas Penyalahgunaan Produk Whipped Cream

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia,” tegasnya.

Selain temuan domestik, BPOM juga menerima laporan dua produk OBA dari Thailand yang mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar Indonesia. Penarikan dan pemusnahan produk, pemblokiran penjualan daring, serta investigasi terhadap produsen dan distributor telah dilakukan.

Pelaku dapat dikenai Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Kesehatan Nomor 17/2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap klaim berlebihan dan mengecek izin edar resmi melalui cekbpom.pom.go.id atau BPOM Mobile.

“Segera menghentikan penggunaan bila sedang mengonsumsi produk yang masuk daftar dan melapor jika mengalami efek samping,” ujar Taruna.

Daftar 32 Produk OBA Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

A. Klaim Pegal Linu

  1. Montalinurat – mengandung parasetamol; nomor izin edar fiktif; sarana produksi ilegal.

  2. Extra Mountalin – mengandung parasetamol; nomor izin edar fiktif; sarana produksi ilegal.

  3. Tawon Premium – mengandung parasetamol; nomor izin edar fiktif; sarana produksi ilegal.

  4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung – mengandung natrium diklofenak; izin edar fiktif; sarana ilegal.

  5. Anrat – mengandung deksametason, natrium diklofenak, parasetamol; izin edar fiktif.

  6. Buah Dewa – mengandung asam mefenamat, deksametason, natrium diklofenak; izin edar fiktif.

  7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New – mengandung asam mefenamat dan fenilbutazon; izin edar fiktif.

  8. KBM – mengandung parasetamol; izin edar fiktif.

  9. Tou Gubao – mengandung betametason dan deksametason; tidak terdaftar di BPOM; sarana ilegal.

  10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu – mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat.

  11. Dua Semar Jaya Rheumatik – mengandung deksametason, parasetamol, natrium diklofenak.

  12. Obat Racikan Asam Urat & Rematik (Pria & Wanita) – mengandung piroksikam dan indometasin; tanpa izin edar.

  13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya – mengandung natrium diklofenak dan parasetamol; izin edar fiktif.

  14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada – mengandung parasetamol; izin edar fiktif.

  15. Sari Manggis Gelatik – mengandung natrium diklofenak dan parasetamol.

  16. Serat Manggis – mengandung parasetamol; izin edar fiktif.

  17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa – mengandung parasetamol; tidak terdaftar, sarana ilegal.

Baca Juga :  BPOM dan Kemenag Bersinergi untuk Wajibkan Sertifikasi Halal

B. Klaim Stamina Pria

18. Mallboro Black – mengandung sildenafil; izin edar fiktif; sarana ilegal.

19. Power P – mengandung parasetamol dan sildenafil; izin edar fiktif.

20. Kofi 29 Plus – mengandung tadalafil; tidak terdaftar; sarana ilegal.

21. Arab Pembesar New – mengandung sildenafil; izin edar fiktif.

22. Bhong Hua Niu Bian – mengandung sildenafil sitrat; tidak terdaftar.

23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss – mengandung sildenafil sitrat; tidak terdaftar.

24. Madu Tonik Tjap Kuda – mengandung tadalafil; tidak terdaftar; sarana ilegal.

25. Driller – mengandung tadalafil; izin edar fiktif; sarana ilegal.

C. Klaim Pelangsing

26. Slimming Capsule Herbal – mengandung sibutramin; tidak terdaftar.

27. Pil Pelangsing Ajaib – mengandung sibutramin; tidak terdaftar.

28. NR New Rempah – mengandung parasetamol dan sibutramin; tidak terdaftar.

29. Turbo Slim Emboss – mengandung furosemid; tidak terdaftar.

30. Sakura Slim Herbal – mengandung sibutramin HCl; tidak terdaftar.

31. Slim & Shape Herbal – mengandung N-desmethyl sibutramine dan sibutramin HCl; tidak terdaftar.

32. Golden Premium Slimming Detox For Night – mengandung bisakodil; tidak terdaftar.

Editor : Syafira

Sumber : CNBCIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel