Aktivis Antikorupsi Tuding Polisi Main Mata dalam Kasus KPU

aktivis antikorupsi
Sejumlah aktivis dari Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya membentangkan spanduk bertuliskan desakan penuntasan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua KPU Kota Bogor saat berunjuk rasa di depan Markas Polresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025). Massa menuntut transparansi dan percepatan proses hukum kasus yang telah bergulir hampir setahun. Foto : Ist,

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sejumlah aktivis antikorupsi kembali menyuarakan desakan keras terhadap Kepolisian Resor Kota Bogor terkait penanganan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

Massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Anti Korupsi Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025), menuntut transparansi dan percepatan proses hukum terhadap kasus yang telah bergulir hampir setahun lamanya.

Ketua PPAK Bogor Raya, M. Ibnu Tohari, menyatakan bahwa minimnya transparansi dari pihak kepolisian telah menimbulkan kecurigaan publik.

Advertisement

“Kepolisian telah masuk angin (86),” tegasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui laporan informasi bernomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM yang dilayangkan pada 28 November 2024. Dugaan gratifikasi melibatkan aliran dana mencapai miliaran rupiah dari salah satu calon wali kota kepada pejabat KPU dan Bawaslu Kota Bogor menjelang Pemilihan Wali Kota 2024 InilahkoranJPNN.com Jabar.

Baca Juga :  Laris Manis Pedagang di Pendaftaran Cawalkot KPU Kota Bogor

Hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota telah memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk komisioner dan Ketua KPU Kota Bogor. Namun, hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan tanpa kejelasan kapan akan naik ke tahap penyidikan.

Dalam orasinya, koordinator aksi Frans menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan moral terhadap penegakan hukum yang timpang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Publik berhak tahu sejauh mana penanganan dugaan suap tersebut,” tegasnya.

PPAK mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, penetapan tersangka terhadap Ketua KPU Kota Bogor dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi. Kedua, pelaksanaan gelar perkara secara terbuka guna memastikan transparansi proses hukum.

Para aktivis juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perkara gratifikasi tidak dapat digugurkan kecuali pelaku melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sejak kejadian. Fakta ini, menurut mereka, memperkuat urgensi penetapan tersangka tanpa penundaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukung Keberlangsungan Usaha, Perumda Pasar Pakuan Jaya Serahkan Dokumen Perizinan Pedagang

Lebih jauh, PPAK mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk mengambil alih penanganan kasus ini dari kepolisian.

“Kejari harus ambil alih kasus tersebut karena kepolisian sudah masuk angin,” ujar Ibnu.

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Lembaga Bantuan Hukum Ansor juga pernah menyuarakan keprihatinan serupa, menilai penanganan kasus ini terkesan ditutupi dan tidak transparan.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bogor Kota belum memberikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi tersebut. Sementara itu, publik terus menanti kejelasan nasib kasus yang dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum di tingkat daerah.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel