Cukup dari Rumah! Proses Perpanjangan STNK Online Kini Hanya Butuh 1–3 Hari

STNK
Cukup dari Rumah! Proses Perpanjangan STNK Online Kini Hanya Butuh 1–3 Hari ( foto: freepik )

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kini kamu tak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemerintah telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan proses perpanjangan dilakukan sepenuhnya secara daring.

Namun, seberapa cepat proses perpanjangan STNK online bisa selesai? Apakah durasinya sama seperti cara manual di kantor Samsat? Berikut penjelasannya.

Berapa Lama Perpanjangan STNK Online?

Advertisement

Proses perpanjangan STNK online umumnya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi data dan pengiriman dokumen dari pihak Samsat.

Jika semua berkas sudah lengkap dan sesuai, prosesnya bahkan bisa selesai lebih cepat dari perkiraan. Karena itu, kelengkapan data menjadi faktor utama agar perpanjangan tidak tertunda.

Setelah pembayaran berhasil, kamu hanya perlu menunggu notifikasi bahwa STNK baru siap dikirim atau diambil. Pengguna juga bisa melacak status perpanjangan secara real-time melalui aplikasi. Jika ada kendala, layanan pelanggan Samsat digital siap membantu.

Baca Juga :  Hadapi Musim Hujan, Mitsubishi Destinator Punya Fitur ‘Wet Mode’ untuk Jalan Licin

Cara Perpanjang STNK Online

Proses perpanjangan STNK online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor HP aktif, dan email. Jika sudah punya akun, cukup login.
  3. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan”, lalu isi nomor polisi, nomor rangka, dan NIK sesuai data STNK.
  4. Setelah data kendaraan terdaftar, pilih menu “Perpanjangan STNK” untuk melihat detail pajak dan total biaya.
  5. Lakukan pembayaran melalui virtual account bank, mobile banking, atau dompet digital.
  6. Setelah diverifikasi, STNK digital akan muncul di aplikasi, dan dokumen fisik akan dikirim ke alamat rumah melalui pos.
Baca Juga :  BMKG Catat Gempa Kecil di Cianjur, Kedalaman 11 Km

Syarat Perpanjangan STNK Online

Sebelum memulai proses, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP pemilik kendaraan,
  • STNK asli,
  • BPKB sebagai bukti kepemilikan,
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika dilakukan bersamaan).

Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan nama pada KTP serta STNK sesuai. Jika kendaraan bukan atas nama kamu, sertakan surat kuasa bermaterai.

Berapa Lama Pengiriman STNK Fisik?

Setelah diverifikasi, pengiriman dokumen fisik STNK biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung lokasi dan layanan pos yang digunakan.

Dengan sistem digital ini, kamu bisa memperpanjang STNK tanpa perlu datang ke Samsat. Cukup lewat gawai, semua proses administrasi bisa selesai dalam hitungan hari. (MG4)

 

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel