
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebanyak 38.875 botol miras (minuman keras) berbagai jenis dimusnahkan Polisi Resor Kota Bogor, Selasa (7/10/2025). Barang bukti itu terdiri dari 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.400 botol Arab Bali, 2.000 botol tuak, dan 1.900 botol Double G hasil operasi penindakan periode Juli-Oktober 2025.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo mengatakan, pemusnahan miras periode ketiga tahun ini merupakan komitmen bersama Forkopimda, TNI, Pemerintah Kota, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Peredaran minuman keras, kata dia, sering menjadi pemicu utama tindak kriminal dan tawuran remaja.
“Berdasarkan data kami, angka kriminalitas di Kota Bogor menurun hingga 18 persen, sedangkan tawuran remaja turun sekitar 32 persen. Ini hasil kerja keras bersama semua pihak,” ujar Eko.
Selain menindak peredaran miras ilegal, Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar home industri miras jenis ciu di Kabupaten Bogor dengan barang bukti mencapai 10.000 botol.
Sebagai upaya pencegahan, Polresta Bogor Kota rutin melaksanakan program edukasi ke sekolah-sekolah setiap hari Rabu. Penyuluhan tersebut memberikan pemahaman tentang bahaya miras, tawuran, dan perilaku menyimpang lainnya.
“Kami terus memberikan edukasi kepada pelajar agar mereka menjauhi miras dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Kami juga mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari,” kata Eko.
Eko mengimbau masyarakat aktif melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban melalui kanal Lapor Pak Kapolres.




































